Kami Utamakan Pelayanan Aman Nyaman Gratis

Pembayaran Tunjangan Jabatan Bendahara Satuan Kerja di Lingkungan Polri

Rabu, 21 April 2010 11:01:33 - Oleh: admin

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

KANTOR WILAYAH XXII KUPANG

 

Jl. EL Tari II Walikota Baru

Telepon  (0380) 823501

upang Kode Pos  85112

Facsimile  (0380) 823509

 

Nomor

:

S-633/WPb.22/BD.04/2010                                          

            20 April  2010

Lampiran

:

-

Hal

:

Pembayaran Tunjangan Jabatan Bendahara

Satuan Kerja di Lingkungan Polri

 

 

         

 

Yth.      Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Lingkup  Kantor Wilayah XXII Ditjen Perbendaharaan Kupang

 

 

Sehubungan surat Direktur Jenderal Pelaksanaan Anggaran nomor S-2219/PB/2010 tanggal 13 April 2010 perihal  Pembayaran Tunjangan Jabatan Bendahara Satuan Kerja di Lingkungan Polri dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

1.     Dasar :

 

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penysunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-06/PB/2009 tanggal 11 Pebruari 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
  7. Peraturan Kapolri Nomor Pol : 22 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Repulik Indonesia;
  8. Surat Kepala Pusat Keuangan Polri Nomor : B/159/III/2010/Pusku tanggal 8 Maret 2010 perihal Pembayaran tunjangan jabatan bendahara satuan kerja di lingkungan Polri;

 

2.     Berdasarkan butir 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa perlu dilakukan perubahan jabatan struktural Bendahara Satker di Lingkungan Polri untuk menghindari terjadinya kerancuan dengan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008.

 

3.     Apabila nomenklatur Bendahara Satker di lingkungan Polri sebagai jabatan struktural tidak segera disesuaikan, maka tunjangan bendahara agar dibayarkan sesuai dengan Satuan Biaya Umum (SBU) yang berlaku.

 

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

                                                                                                                 Pj. Kepala Kantor

 

 

 

 

                                                                                                                 P a r d i h a r t o

                                                                                                                 NIP. 060042888

Tembusan :    

Direktur Pelaksanaan Anggaran di Jakarta

 

 

 

Terima kasih anda telah mendukung pelayanan kami dengan tidak memberikan

Sesuatu imbalan berupa apapun kepada petugas layanan kami

 

 

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Berita Terkini" Lainnya