Pembayaran Tunjangan Jabatan Bendahara Satuan Kerja di Lingkungan Polri
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH XXII KUPANG
|
Jl. EL Tari II Walikota Baru |
Telepon (0380) 823501 |
|
upang Kode Pos 85112 |
Facsimile (0380) 823509 |
|
Nomor |
: |
S-633/WPb.22/BD.04/2010 |
20 April 2010 |
|
|
Lampiran |
: |
- |
||
|
Hal |
: |
Pembayaran Tunjangan Jabatan Bendahara Satuan Kerja di Lingkungan Polri
|
|
|
Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Lingkup Kantor Wilayah XXII Ditjen Perbendaharaan Kupang
Sehubungan surat Direktur Jenderal Pelaksanaan Anggaran nomor S-2219/PB/2010 tanggal 13 April 2010 perihal Pembayaran Tunjangan Jabatan Bendahara Satuan Kerja di Lingkungan Polri dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dasar :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penysunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-06/PB/2009 tanggal 11 Pebruari 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- Peraturan Kapolri Nomor Pol : 22 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Repulik Indonesia;
- Surat Kepala Pusat Keuangan Polri Nomor : B/159/III/2010/Pusku tanggal 8 Maret 2010 perihal Pembayaran tunjangan jabatan bendahara satuan kerja di lingkungan Polri;
2. Berdasarkan butir 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa perlu dilakukan perubahan jabatan struktural Bendahara Satker di Lingkungan Polri untuk menghindari terjadinya kerancuan dengan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008.
3. Apabila nomenklatur Bendahara Satker di lingkungan Polri sebagai jabatan struktural tidak segera disesuaikan, maka tunjangan bendahara agar dibayarkan sesuai dengan Satuan Biaya Umum (SBU) yang berlaku.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pj. Kepala Kantor
P a r d i h a r t o
NIP. 060042888
Tembusan :
Direktur Pelaksanaan Anggaran di Jakarta
|
Terima kasih anda telah mendukung pelayanan kami dengan tidak memberikan Sesuatu imbalan berupa apapun kepada petugas layanan kami
|

