Stakeholder di larang memberikan Gratifikasi
Genderang perang melawan tindakan gratifikasi makin
lantang terdengar di bumi Flobamora khususnya sepak terjang para punggawa Kanwil
DJPBN Prov NTT saat ini. Dengan mempedomani amanah Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-6499/PB/2010
tanggal 26 Agustus 2010 serta Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Mafia
Birokrasi/Pengadilan yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi
pemerintah/birokrasi/penegak hukum di ranah Indonesia tercinta.
Semuanya telah dilaksanakan dengan penuh rasa ikhlas serta semangat untuk mengawal Reformasi Birokrasi pada jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
* Seluruh Pejabat/Pegawai di Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat/Panitia Pengadaan, dilarang :
:: menerima/meminta/memberi gratifikasi dalam bentuk apapun termasuk parcel Hari Raya Idul Fitri;
:: memanfaatkan inventaris kantor di luar kepentingan dinas termasuk pemanfaatan kendaaraan dinas dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
* Memberikan sanksi yang tegas kepada pejabat/pegawai yang menerima/meminta/memberi gratifikasi dan memanfaatkan invetaris kantor di luar kepentingan dinas untuk memberikan efek jera ;
* Diminta untuk melakukan pengawasan terhadap
penyelesaian pekerjaan di unit kerja masing-masing yang terkait dengan
pelayanan kepada masyarakat terutama saat menjelang dan pasca Hari Raya Idul
Fitri.
Semoga apa yang telah kita tekadkan bersama ini akan membawa berkah dan pahala yang indah di bulan yang suci ini.
Se-Iya Se-Kata " Bersama Kita Bisa... "

