Kami Utamakan Pelayanan Aman Nyaman Gratis

Stakeholder di larang memberikan Gratifikasi

Selasa, 31 Agustus 2010 14:57:27 - Oleh: admin

ketupat euy...Genderang perang melawan tindakan gratifikasi makin lantang terdengar di bumi Flobamora khususnya sepak terjang para punggawa Kanwil DJPBN Prov NTT saat ini. Dengan mempedomani amanah Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-6499/PB/2010 tanggal 26 Agustus 2010 serta Instruksi Presiden  tentang Pemberantasan Mafia Birokrasi/Pengadilan yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi pemerintah/birokrasi/penegak hukum di ranah Indonesia tercinta.

 

Semuanya telah dilaksanakan dengan penuh rasa ikhlas serta semangat untuk mengawal Reformasi Birokrasi pada jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

*    Seluruh Pejabat/Pegawai di Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat/Panitia Pengadaan, dilarang :

::  menerima/meminta/memberi gratifikasi dalam bentuk apapun termasuk parcel Hari Raya Idul Fitri;

 

::  memanfaatkan inventaris kantor di luar kepentingan dinas termasuk pemanfaatan kendaaraan dinas dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

 

*    Memberikan sanksi yang tegas kepada pejabat/pegawai yang menerima/meminta/memberi gratifikasi dan memanfaatkan invetaris kantor di luar kepentingan dinas untuk memberikan efek jera ;

 

*    Diminta untuk melakukan pengawasan terhadap penyelesaian pekerjaan di unit kerja masing-masing yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat terutama saat menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri.mudik euy...

Semoga apa yang telah kita tekadkan bersama ini akan membawa berkah dan pahala yang indah di bulan yang suci ini.

Se-Iya Se-Kata " Bersama Kita Bisa... "

 

 

 

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Berita Terkini" Lainnya